Kekatolikan-Saudara-Saudari Terkasih dalam Yesus Kristus pada saat ini kita telah membahas tentang hal perkawinan. Sebagaimana mestinya kita tahu bahwa  sebuah perkawian tidak bisa di berai cerikan, oleh karena itu marilah kita mempelari bersama hal seperti ini. Karena kenapa, supaya kita lebih dikuatkan dalam perkawinan kita.
Pada Tanggal 31 Januari 2011, KWI telah mempromulgasikan Tata Perayaan Perkawinan (TTP) yang baru, dan diberlakukan secara ad experimentum. Buku ini didasarkan pada Ordo Celebrandi Matrimonium yang terakhir diberbaharui tahun 1991, sekaligus merupakan revisi atas buku Upacara Perkawinan yang dulu diterbitkan PWI-Liturgi (sekarang Komisi Liturgi KWI) pada tahun 1776.
Dalam TPP baru ini terdapat banyak hal yang nampaknya berbeda dengan buku perkawinan yang isa kita ikuti, misalnya doa berkat atas mempelai, yang lazinya dilakukan setelah penerimaan perkawinan, dalam TPP yang baru ini dilakukan sesudah Bapa Kami, mengantikan embolisme. Ada juga yang tampaknya baru, seperti penerimaan cicincin yang memuat kata-kata "Dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus", yang sesunggunya sudah ada pada ritus perkawinan menurut forma ekstraodinaria (Ritus Tridentine). Selain itu bahasa yang digunakan juga lebih indah, lebih sederhana namun lebih mengena sehingga tidak ada kesan bertele-tele.
Tulis ini dimaksudkan untuk membantu Anda, atau keluarga Anda, yang akan menikah untuk mempersiapkan Liturgi perkawinan bersama pastor. Disajikan pula tips-tips, baik sesuai yang dianjurkan buku TPP maupun berdasar pengalaman pribadi, agar persiapan dan pelaksanaan liturgi perkawinan dapat berjalan dengan lancar, benar, khidmat, dan agung.
Persiapan Liturgi Perkawinan
Mempelai
1. Dalam mempersiapkan liturgi perkawinan, tentu diandaikan bahwa pasangan yang hendak menikah telah memenuhi syarat-syarat untuk dilangsungkan sebuah perkawinan katolik.
2. Persiapan liturgi perkawinan dilakukan oleh kedua oleh kedua calon mempelai bersama pastor pendamping atau pastor yang akan memimpin perayaan perkawinan.
3. Menjelang perayaan Perkawinan hendaklah kedua calon mempelai mempersiapkan diri dengan perayaan Sakramen Tobat, dan bila dianggap perlu sesudah itu mereka mengadakan latihan untuk liturgi perkawinannya bersama imam, para saksi dan orang tua (TPP 47).
4. Mempelai sebaiknya tidak membacakan doa umat atau membaca salah satu bacaan, sebab bagi merekalah Sabda Tuhan diarahkan. Demikian juga mereka sebainya tidak tampil sebagai penyanyi (TPP 48,90).
5. Mempelai justru dianjurkan untuk membawa dan menghantarkan sendiri bahan persembahan roti dan anggur menuju altar untuk diserahkan kepada Imam (TPP 50). Cara lain yang disetujui adalah menerima Hosti yang sudah dicelupkan ke dalam piala, dari tangan Iman dan diterima langsung dilidah.
Penentuan Hari perkawinan
1. Dalam memntukan tanggal perkawinan, kedua mempelai wajib bersepakat dengan imam yang akan mempin perayaan. Persepakatan ini dengan memperhatikan lowongannya gereja dari kegiatan liturgi lainnya.
2. Sangat disarankan bagi pasangan yang hendak menikah agar memastikan kesediaan Imam dan lowongannya gereja pada tanggal dan jam yang dikehendaki, sebelum menentukan waktu perayaan liannya (resepsi, upacara adat, dll).
3. Misa ritual "Missa pro sponsis" khusus untuk perkawinan (Misa bagi Mempelai), dengan doa-doa dan bacaan-bacaan bertema perkawinan dapat diadakan pada hari biasa.
4. Bila perkawinan dirayakan pada hari-hari liturgi kelas satu (Natal, Paskah, masing-masing oktafnya, Pentakosta, Tri Hari Suci Paskah, Penampakan Tuhan, kenaikan Tuhan,Trituggal Kudus, Tubuh dan Darah Kristus, Hati Yesus, Kristus Raja, Maria Dikandung Tnpa Dosa dan Maria Diangakat Ke Surga), maka dipakai lengkap dengan caan-bacaannya. Yang dipertahankan adalah Berkat untuk Mempelai dan seraya melihat situasi dapat memakai rumus khsus berkat pada akhir Misa (TPP 34).
5. Bila dirayakan pada Misa Natal atau pada hari Minggu sepanjang tahun dengan kehadiran umat paroki, maka dipakai rumus Misa Hari Minggu yang bersangkutan. Akan tetapi pada minggu-minggu ini salah satu bacaan dapat diambil dari yang disediakan untuk perayaan perkawinan. (TPP 35).
6. Perayaan perkawinan dapat pula diadakan pada masa Adven dan Prapaskah dengan mempertimbangkan semangat tobat pada masa itu, sehingga tidak perlu mengadakannya dalam suasana kemeriahan yang berlebihan baik di dalam perayaan liturgi maupun di luar perayaan liturgi (TPP 71).
7. Menjadi jelas, bahwa Liturgi Perkawinan yang diadakan pada hari biasa mengunakan rumus Misa bagi Mempelai, sedangkan yang diadakan yang diadakan pada hari Minggu yang bersangkutan (dengan pengecualian tertentu pada Masa Natal dan Minggu Biasa).
8. Yang dimaksud dengan rumus Misa adalah menyangkut doa pembuka, doa persiapan persembahan, doa sesudah komuni, bacaan-bacaan, mazmur tanggapan, antifon/nyanyian, doa umat, prefesi, dan berkat penutup.
9. Dengan demikian, bila Liturgi Perkawinan dilangsungkapan pada hari Minggu, mempelai dan keluarganya beserta umat yang hadir memenuhi kewajiban menghindari Misa Minggu.
Buku Pnduan Bila di Perlukan
1. Buku panduan dibuat sendiri oleh mempelai (atau pihak paroki). Semua isi doa bacaan harus mengacu kepada buku Tata Perayaan Perkawinan yang baru.
2. Daftar buku panduan harus dimintakan persetujuan Iman yang akan mempin perayaan termasuk lagu-lagunya, sebelum diperbanyak. Sangat disarankan agar mempelai memilih sendiri bacaan-bacaan dari daftar pilihan yang sudah disendiakan.
Petugas Perkawinan
1. Mazmur tanggapan dan Bait Pengantar Injil dibawakan dari mimbar atau tempat lain yang cocok (TPP 58).
2. Petugas Koor, Misdinar dan Lektor disesuaikan dengan kebijakan paroki masing-masing. Bila Lektor hendak dipilih dari keluarga mempelai, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan mempersiapkan diri dengan baik, karena dalam Liturgi Sabda, Lektor bertindak sebagai "jurubicara" Allah".
3. Bila tidak ada petugas koor, Lektor membacakan antifon pembuka ketika perarakan masuk dan antifon komuni ketika Imam menyebut Tuhan dan Darah Kristus.
Pelaksanaan Liturgi Perkawianan
1. Secara garis besar, TPP yang baru ini mengalami banyak perbaikan dalam hal bahasa yang lebih indah dan mudah dipahami, dan tentu saja semakin selaras dengan ajaran dan tradisiGereja Katolik.
2. Beberapa bagian tampak baru walaupun lama (karena sudah tercantum dalam buku sebelumnya atau yang lebih tua).
3. Beberapa bagian lainya merupakan penegasan dari apa yang termuat dalam Tata Perayaan Ekaristi. Hal ini untuk menghapus anggapan banyak orang bahwa seolah-olah Misa perkawianan berbeda dengan Misa pada umumnya sehingga ketentunaya pun berbeda. Tentu hal ini tidak benar. Maka tampaklah bahasa yang dipakai oleh buku baru ini, yakni Tata Perayaan Perkawinan dalam Misa.
4. Perkawinan antara seorang katolik dengan seorang non-katolik atau agama lain biasanya dilakukan dengan TPP dalam PERAYAAN SABDA dengan penyesuaian-penyesuaian tergantung situasi yang ditentukan oleh Imam/Diakon pemimpin perayaan.
Struktur TPP Baru
Berikut ini dijelaskan setiap TPP dalam Misa, denagn tambahan keterangan-keterangan singkat mengacu pada buku TPP yang baru, khususnya yang berbeda dengan yang lazim dilakukan selama ini. Pilihan doa, bacaan dan tata cara bisa dilihat pada artikel terpisah.
Struktur TPP Dalam Misa:
1.Ritus Pembuka
a. Penyambutan Mempelai
Cara mearih di depan gereja dengan perarakan
- Mempelai bersiap di pintu gereja, kemudian Imam dan para misdinar menjemput kedua mempelai. (TPP 73).
- Pada saat ini bisa pula dilakukan pemercikan kepada mempelai, kecuali bila percikan dilakukan sebagai penganti seruan tobat. (TTP 73).
- Di situlah dilakukan penyerahan kedua mempelai oleh orang tua atau wakil keluarga dan diterima oleh Imam. Penyerahan mempelai ini boleh tidak dilakukan. (TPP 74-76).
- Setelah itu dilakukan perarakan menuju panti imam dengan urutan: misdinar, imam, kedua mempelai, orang tua, saksi, dan kerabat. Perarakan dengan diriigen nyanyian pembuka atau, bila tidak ada koor, dengan antifon pembuka oleh Lektor. (TTP 77).
Cara Sederhana di dalam Gereja
- Tanpa perarakan, Imam menyebut mempelai dan keluarganya yang sudah siap di tempat masing-masing. (TPP 79).
- Setelah itu, dinyanyikan nyanyian pembuka atau antifon pembuka. (TPP 80).
Tanda Salib
Salam
Kata Pembuka oleh Imam
(Percikan)
- Ritus Tobat ditiadakan dan tempat diganti dengan percikan air suci sebagai pegangan suci sebagai pegangan akan pembaptisan. Cara ini dapat dilakukan apabila tidak dilakukan penyambutan mempelai dengan cara meriah yang menggunakan percikan. (TPP 84).
- Percikan diiringi dengan nyanyian yang sesuai. (TPP 86).
- Tidak ada seruan Tuhan Ksihanilah Kami.
Kemuliaan
- Dapat dinyanyikan pula Madah Kemuliaan, kecuali bila perkawinan dialngsungkan pada Masa Adven dan Prapaskah. (TPP 87) 
Doa Pembuka
- Doa Pembuka dapat dipilih dari buku TPP bila menggunakan rumusan Misa bagi Mempelai. Bila dilangsungkan pada hari Minggu atau hari raya lainnya, menggunakan rumusan Misa hari yang bersangkutan. (TPP 89).
Liturgi Sabda
1. Bacaan Pertama
- Bacaan dapat dipilih dari buku TPP dalam Misa bagi Mempelai. Bila dilangsungkan pada hari Minggu atau Hari raya menggunakan bacaan hari itu. (TPP 90).
2. Mazmur Tanggapan
- Mazmur tanggapan dapat dipilih dari buku TPP dan didaraskan/dinyanyikan dari mimbar atau tempat lian yang cocok. (TPP 58).
3. Bacaan Kedua
- Berlaku ketentuan seperti Bacaan Pertama. Bacaan Kedua tidak wajib ada dalam Misa bagi Mempelai. Namun bila perkawinan dilangsungkan pada Misa Natal atau Minggu Biasa, dapat dipilih bacaan sesuai tema perkawinan. (TPP 91).
4. Bait Pengantar Injil 
- Wajid dinyanyikan entah oleh seorang solis atau oleh Imam. Bila tidak dinyanyikan, Bait Pengantar Injil dihilangkan.
5. Bacaan Injil 
- Berlaku ketentuan seperti Bacaan Pertama.
6. Homili
